Pengacara, Advokat atau Lawyer?
Dalam artikel sebelumnya penulis pernah menyinggung mengenai 3 (tiga) kesadaran masyarakat akhir-akhir ini mengenai hukum. Salah satunya adalah kesadaran (awareness) masyarakat mengenai “Eksistensi Profesi-profesi Hukum.”
Profesi hukum yang sekarang ini kelihatanya sedang “naik daun” dan digandurungi oleh banyak orang adalah profesi Pengacara. Kenapa ? Mungkin karena figur yang disuguhkan oleh media massa tentang seorang pengacara. Mungkin karena media massa lebih sering menampilkan sisi pengacara yang pintar, berani, dan glamor. Tidak masalah jika sisi pintar dan berani yang memukau masyarakat. Namun terkadang penulis khawatir masyarakat lebih terpukau akan sisi glamornya. Jika hal ini benar, sungguh sangat disayangkan sebab pemahaman yang demikian adalah dangkal walau tidak bisa dibilang salah. Namun dalam jangka panjang akan menyesatkan masyarakat. Siapa yang salah? Media massa atau justru “Sang Pengacaranya” yang senang diekspos dan dipuja bagai dewa ?
Sudahlah, biar waktu yang menjawab. Toh, ada banyak media massa dan ada banyak Pengacara.
Namun yang ingin dibahas oleh penulis dalam tulisan ini sesungguhnya adalah mengenai pemakaian kata Pengacara, Advokat dan Lawyer. Banyak orang yang ditemui oleh penulis kebingungan untuk memakai kata-kata tersebut. Pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai perbedaan dari kata Pengacara, Advokat dan Lawyer.
Tanpa basa-basi penulis katakan sebenarnya ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama. Hanya saja di Indonesia semenjak tahun 2003 melalui UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah ditetapkan kata yang dipakai untuk menyebut seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah Advokat.
Jadi pada prinsipnya sudah tidak ada lagi perbedaan dalam fungsi penggunaan kata Pengacara, Advokat atau lawyer karena semuanya punya arti yang sama dalam sistem hukum di Indonesia.
Namun untuk sedikit membuka wawasan maka penulis akan mengungkapkan beberapa istilah yang sering digunakan sekaligus definisinya.
- Lawyer
- Ahli Hukum ; Praktisi Hukum
- One who is licensed to practice law
- An attorney ; a person licensed by an appropriate authority to practice law ; a person trained and educated in the law.
- Praktisi hukum ; orang yang karena pendidikan dan keahliannya secara profesional berkecimpung di bidang hukum.
- Advocate (Asal kata Advocare yang berarti Membela, melindungi, Menagkis)
- Pembela
- Pembela perkara
- A person who assists, defends, pleads, or prosecutes for another
- One who speak in favour of a cause or another person
- Attorney
- Pembela ; Pengacara
- Seseorang yang mendapat izin buka praktik sebagai advokat, pengacara atau pembela (attorney at law)
- A lawyers ; an officer of the court for the administration of law. An agent ; a person appointed to act formally for another.
- Barrister
- Pembela perkara, khususnya di Pengadilan Tinggi.
- IN England, a legal counselar ; a person who argues a case at bar ; similar to a trial lawyer in america, except a barrister does not prepare a case from the beginning but gets the case material from another type of legal person.
- In England or NorthernIreland, a lawyer who is admitted to plead at the bar and who may arque cases in superior courts.
- Solicitor
- Pengacara swasta, bukan pegawai pengadilan seperti barrister.
- In the United Kingdom, a legal adviser who consult with clients and prepares legal documents but is not generally heard in High Court ir (in Scotland) court of session unless specially licensed.
Related posts:

