<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kantor Hukum Ferdie Soethiono And Partners - ADVOKAT • MEDIATOR • KURATOR &#38; PENGURUS - FSPLawyers.com</title>
	<atom:link href="http://fsplawyers.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fsplawyers.com</link>
	<description>Kantor Hukum Ferdie Soethiono And Partners - ADVOKAT • MEDIATOR • KURATOR &#38; PENGURUS</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Mar 2010 14:29:44 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Resensi Buku: Hukum Perusahaan</title>
		<link>http://fsplawyers.com/2010/03/resensi-buku-hukum-perusahaan/</link>
		<comments>http://fsplawyers.com/2010/03/resensi-buku-hukum-perusahaan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2010 21:02:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[resensi buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fsplawyers.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 7 Maret 1995, tidak berarti bahwa segala masalah yang berkaitan dengan Perseroan sudah diatur secara tuntas.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemakaian Nama PT, Tata Cara mendirikan PT, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan, TDUP &amp; SIUP</p>
<p><em>Oleh I.G. Rai Widjaya,  S.H., M.A.</em></p>
<p>Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 7 Maret 1995, tidak berarti bahwa segala masalah yang berkaitan dengan Perseroan sudah diatur secara tuntas.<br />
Untuk menindaklanjutinya, Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksananya tentang berbagai hal yang diperlukan.</p>
<p>Untuk itu buku ini, ditulis bagi para Mahasiswa, praktisi untuk menjadi pedoman dalam memberi kemudahan baik secara akademik maupun untuk keperluan bisnis praktis. Di samping itu dalam buku ini menyajikan materi mengenai bentuk-bentuk usaha selain PT yang perlu dipahami dan membandingkannya dengan Malaysia, Singapura.</p>
<p>Dalam buku ini juga dilampirkan: Keputusan Menteri Kehakiman RI tentang Tata Cara:<br />
- Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian PT,<br />
- Pemberian Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT,<br />
- Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT,<br />
- dsb.</p>
<p>Dengan keluarnya Undang-Undang No. Tahun 1995, maka secara bertahap mencabut berlakunya ketentuan mengenai PT yang selama ini diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).<br />
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam buku ini memberikan informasi mengenai hal-hal baru, misalnya mengenai pemakaian nama Perseroan yang batas waktunya sampai tahun 2001, tata cara Pendaftaran Perusahaan, Kewajiban Perusahaan  menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP), Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).</p>
<p>Secara garis besar buku ini merupakan petunjuk praktis mengenai pelaksanaan UU PT. Namun demikian dalam Buku ini masih perlu diperlengkap mengenai kasus-kasus yang terjadi akibat implikasi hubungan ekstern dengan pihak ketiga maupun hubungan intern.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fsplawyers.com/2010/03/resensi-buku-hukum-perusahaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Hari Ini</title>
		<link>http://fsplawyers.com/2010/03/hukum-hari-ini/</link>
		<comments>http://fsplawyers.com/2010/03/hukum-hari-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2010 20:56:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fsplawyers.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Harus diakui Media Massa berperan besar didalam tumbuhnya pemahaman masyarakat mengenai hukum. Namun dilain pihak media massa terkadang tidak secara tepat dan/atau lengkap memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hukum.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Belakangan ini, masyarakat Indonesia setiap hari disuguhi informasi yang sedikit atau banyak pasti bersinggungan dengan bidang hukum. Mulai dari perceraian artis sampai dengan kasus korupsi. Hal ini tentu saja membawa dampak tersendiri bagi cara pandang masyarakat terhadap hukum.</p>
<p>Dampak yang timbul dimasyarakat menurut pandangan penulis adalah munculnya “awareness” (kesadaran-kesadaran) mengenai hukum. Kesadaran-kesadaran tersebut dapat dikelompokan sebagai berikut :</p>
<ol type="a">
<li>Masyarakat lebih <i>“aware” </i>(sadar) mengenai “prosedur-prosedur hukum”</li>
<li>Masyarakat lebih <i>“aware”</i> (sadar) mengenai “Hak-hak dan kewajiban-kewajibannya di dalam hukum”</li>
<li>Masyarakat lebih <i>“aware”</i> (sadar) mengenai “Eksistensi Profesi-profesi Hukum”</li>
</ol>
<p>Namun sayang terkadang kesadaran-kesadaran tersebut belum bisa disebut sebagai suatu bentuk “pemahaman yang ideal” tentang hukum. Ini karena kesadaran masyarakat tentang hukum didapat dari sumber-sumber yang tidak selalu kredibel.</p>
<p>Harus diakui Media Massa berperan besar didalam tumbuhnya pemahaman masyarakat mengenai hukum. Namun dilain pihak media massa terkadang tidak secara tepat dan/atau lengkap memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hukum. Sehingga masyarakat hanya memperoleh sebagian pemahaman jika tidak bisa dibilang pemahaman yang salah mengenai hukum.</p>
<p>Tapi menurut penulis hal ini baik dari pada tidak sama sekali. Memang sudah waktunya masyarakat lebih paham mengenai hukum. Pemahaman yang tepat mengenai hukum adalah pertanda suatu masyarakat yang beradab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fsplawyers.com/2010/03/hukum-hari-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengacara, Advokat atau Lawyer?</title>
		<link>http://fsplawyers.com/2010/03/pengacara-advokat-atau-lawyer/</link>
		<comments>http://fsplawyers.com/2010/03/pengacara-advokat-atau-lawyer/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2010 20:51:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[lawyer]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fsplawyers.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Pada prinsipnya sudah tidak ada lagi perbedaan dalam fungsi penggunaan kata Pengacara, Advokat atau lawyer karena semuanya punya arti yang sama dalam sistem hukum di Indonesia.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam artikel sebelumnya penulis pernah menyinggung mengenai 3 (tiga) kesadaran masyarakat akhir-akhir ini mengenai hukum. Salah satunya adalah kesadaran (awareness) masyarakat mengenai &#8220;Eksistensi Profesi-profesi Hukum.&#8221;</p>
<p>Profesi hukum yang sekarang ini kelihatanya sedang &#8220;naik daun&#8221; dan digandurungi oleh banyak orang adalah profesi Pengacara. Kenapa ? Mungkin karena figur yang disuguhkan oleh media massa tentang seorang pengacara. Mungkin karena media massa lebih sering menampilkan sisi pengacara yang pintar, berani, dan glamor. Tidak masalah jika sisi pintar dan berani yang memukau masyarakat. Namun terkadang penulis khawatir masyarakat lebih terpukau akan sisi glamornya. Jika hal ini benar, sungguh sangat disayangkan sebab pemahaman yang demikian adalah dangkal walau tidak bisa dibilang salah. Namun dalam jangka panjang akan menyesatkan masyarakat. Siapa yang salah? Media massa atau justru &#8220;Sang Pengacaranya&#8221; yang senang diekspos dan dipuja bagai dewa ?</p>
<p>Sudahlah, biar waktu yang menjawab. Toh, ada banyak media massa dan ada banyak Pengacara.</p>
<p>Namun yang ingin dibahas oleh penulis dalam tulisan ini sesungguhnya adalah mengenai pemakaian kata Pengacara, Advokat dan Lawyer. Banyak orang yang ditemui oleh penulis kebingungan untuk memakai kata-kata tersebut. Pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai perbedaan dari kata Pengacara, Advokat dan Lawyer.</p>
<p>Tanpa basa-basi penulis katakan sebenarnya ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama. Hanya saja di Indonesia semenjak tahun 2003 melalui UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah ditetapkan kata yang dipakai untuk menyebut seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah Advokat.</p>
<p>Jadi pada prinsipnya sudah tidak ada lagi perbedaan dalam fungsi penggunaan kata Pengacara, Advokat atau lawyer karena semuanya punya arti yang sama dalam sistem hukum di Indonesia.</p>
<p>Namun untuk sedikit membuka wawasan maka penulis akan mengungkapkan beberapa istilah yang sering digunakan sekaligus definisinya.</p>
<ol type="1">
<li>Lawyer</p>
<ul>
<li>Ahli Hukum ; Praktisi Hukum</li>
<li>One who is licensed to practice law</li>
<li>An attorney ; a person licensed by an appropriate authority to practice law ; a person trained and educated in the law.</li>
<li>Praktisi hukum ; orang yang karena pendidikan dan keahliannya secara profesional berkecimpung di bidang hukum.</li>
</ul>
</li>
<li>Advocate (Asal kata Advocare yang berarti Membela, melindungi, Menagkis)
<ul>
<li>Pembela</li>
<li>Pembela perkara</li>
<li>A person who assists, defends, pleads, or prosecutes for another</li>
<li>One who speak in favour of a cause or another person</li>
</ul>
</li>
<li>Attorney
<ul>
<li>Pembela ; Pengacara</li>
<li>Seseorang yang mendapat izin buka praktik sebagai advokat, pengacara atau pembela (attorney at law)</li>
<li>A lawyers ; an officer of the court for the administration of law. An agent ; a person appointed to act formally for another.</li>
</ul>
</li>
<li>Barrister
<ul>
<li>Pembela perkara, khususnya di Pengadilan Tinggi.</li>
<li>IN England, a legal counselar ; a person who argues a case at bar ; similar to a trial lawyer in america, except a barrister does not prepare a case from the beginning but gets the case material from another type of legal person.</li>
<li>In England or NorthernIreland, a lawyer who is admitted to plead at the bar and who may arque cases in superior courts.</li>
</ul>
</li>
<li>Solicitor
<ul>
<li>Pengacara swasta, bukan pegawai pengadilan seperti barrister.</li>
<li>In the United Kingdom, a legal adviser who consult with clients and prepares legal documents but is not generally heard in High Court ir (in Scotland) court of session unless specially licensed.</li>
</ul>
</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fsplawyers.com/2010/03/pengacara-advokat-atau-lawyer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
