Subscribe: PostsComments

Layanan

Kantor Hukum Ferdie Soethiono & Partners menyediakan beberapa jenis pelayanan, yang jika dikelompokkan dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu:

A.  Jasa Hukum Non Litigasi
  
1. Hukum tentang Perusahaan (Corporate Law )
Membantu pelaku usaha dalam aspek-aspek hukum di perusahaannya. Hal ini meliputi antara lain:
 
A. Aspek Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Jamsostek,dsb.
 
b. Aspek Badan Usaha/Badan Hukum
Pendirian Perusahaan (Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Asing), Joint
Venture
, Akusisi, Merger, Franchise, dsb.
 
2. Penyusunan Dokumen Hukum (Legal Drafting)
Membantu/mendampingi pelaku usaha dalam merancang dan membuat dokumen-dokumen
beraspek hukum secara khusus kontrak-kontrak bisnis.
 
3. Melakukan Legal Audit dan
Memberikan Opini Hukum (Legal Opinion)
Melakukan legal audit bagi pelaku usaha untuk kemudian memberikan opini hukum
yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil
keputusan-keputusan.
 
4. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Out of Court)
Membantu pelaku usaha dalam penyelesaian suatu sengketa yang muncul berkaitan
dengan aktivitas bisnisnya. Secara khusus penyelesaian sengketa yang damai dan
menguntungkan bagi masing-masing pihak yang bersengketa (win-win solutions).
 
 
B. Jasa Hukum Litigasi
 
1. Hukum Perdata
Membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam menangani masalah-masalah yang muncul dalam aktivitas bisnisnya yang bersifat keperdataan, antara lain:
 
a. Wanprestasi/Ingkar Janji
Menyelesaikan sengketa yang muncul
sebagai akibat dari tidak ditaati/dipenuhinya hak dan atau kewajiban salah
satu pihak dari suatu perjanjian/kontrak.
  
b. Perbuatan Melawan Hukum
Menyelesaikan sengketa yang muncul
sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pelaku
usaha. Hal tersebut antara lain meliputi pencemaran nama baik/fitnah,
sengketa mengenai tanah dan/atau properti, dsb.
   
c. Aktivitas Komersial
Menyelsaikan sengketa dalam bidang
perdagangan, hak kekayaan intelektual (merek, cipta, paten, desain indutri,
dsb), kepailitan, perlindungan konsumen, persaingan usaha, asuransi,
pajak,dsb.
     
2. Hukum Pidana
Mendampingi pelaku usaha baik sebagai Pelapor ketika suatu tindak pidana terjadi
pada dirinya, mendampingi dan membela pelaku usaha baik sebagai terlapor/tersangka
dalam tingkat penyidikan di Kepolian dan Kejaksaaan maupun sebagai terdakwa di
Pengadilan.
 
3. Hukum Administrasi Negara
Membantu pelaku usaha mengatasi masalah yang muncul yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara.