Layanan
Kantor Hukum Ferdie Soethiono & Partners menyediakan beberapa jenis pelayanan, yang jika dikelompokkan dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu:
| A. | Jasa Hukum Non Litigasi |
||||
| 1. | Hukum tentang Perusahaan (Corporate Law ) | ||||
|
Membantu pelaku usaha dalam aspek-aspek hukum di perusahaannya. Hal ini meliputi antara lain: |
|||||
| A. Aspek Ketenagakerjaan | |||||
|
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Jamsostek,dsb. |
|||||
| b. Aspek Badan Usaha/Badan Hukum | |||||
|
Pendirian Perusahaan (Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Asing), Joint Venture, Akusisi, Merger, Franchise, dsb. |
|||||
| 2. | Penyusunan Dokumen Hukum (Legal Drafting) | ||||
|
Membantu/mendampingi pelaku usaha dalam merancang dan membuat dokumen-dokumen beraspek hukum secara khusus kontrak-kontrak bisnis. |
|||||
| 3. | Melakukan Legal Audit dan Memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) |
||||
|
Melakukan legal audit bagi pelaku usaha untuk kemudian memberikan opini hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan-keputusan. |
|||||
| 4. | Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Out of Court) | ||||
|
Membantu pelaku usaha dalam penyelesaian suatu sengketa yang muncul berkaitan dengan aktivitas bisnisnya. Secara khusus penyelesaian sengketa yang damai dan menguntungkan bagi masing-masing pihak yang bersengketa (win-win solutions). |
|||||
| B. | Jasa Hukum Litigasi |
||||
| 1. | Hukum Perdata | ||||
|
Membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam menangani masalah-masalah yang muncul dalam aktivitas bisnisnya yang bersifat keperdataan, antara lain: |
|||||
| a. | Wanprestasi/Ingkar Janji | ||||
| Menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat dari tidak ditaati/dipenuhinya hak dan atau kewajiban salah satu pihak dari suatu perjanjian/kontrak. |
|||||
| b. | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Hal tersebut antara lain meliputi pencemaran nama baik/fitnah, sengketa mengenai tanah dan/atau properti, dsb. |
|||||
| c. | Aktivitas Komersial | ||||
| Menyelsaikan sengketa dalam bidang perdagangan, hak kekayaan intelektual (merek, cipta, paten, desain indutri, dsb), kepailitan, perlindungan konsumen, persaingan usaha, asuransi, pajak,dsb. |
|||||
| 2. | Hukum Pidana | ||||
|
Mendampingi pelaku usaha baik sebagai Pelapor ketika suatu tindak pidana terjadi pada dirinya, mendampingi dan membela pelaku usaha baik sebagai terlapor/tersangka dalam tingkat penyidikan di Kepolian dan Kejaksaaan maupun sebagai terdakwa di Pengadilan. |
|||||
| 3. | Hukum Administrasi Negara | ||||
| Membantu pelaku usaha mengatasi masalah yang muncul yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara. | |||||

