By admin • Mar 6th, 2010 • Category: Artikel • No Comments
Pada prinsipnya sudah tidak ada lagi perbedaan dalam fungsi penggunaan kata Pengacara, Advokat atau lawyer karena semuanya punya arti yang sama dalam sistem hukum di Indonesia.
Pada prinsipnya sudah tidak ada lagi perbedaan dalam fungsi penggunaan kata Pengacara, Advokat atau lawyer karena semuanya punya arti yang sama dalam sistem hukum di Indonesia.